Larangan Keluar Rumah Tanpa Adanya Kebutuhan
Imam Ibnu Jauzi Rahimahullahu mengatakan. [Ahkamun Nisa' hal. 32]
"Seorang wanita harus senantiasa berusaha untuk tidak keluar rumah meskipun ada kesempatan. Apabila keadaan mendesaknya keluar, maka dia harus meminta izin kepada suaminya, dan harus memilih jalan sepi, jauh dari keramaian dan pasar. Selain itu, dia harus berjalan dengan langkah yang tidak terdengar dan berjalan di tepi jalan dan bukan di tengahnya".Dalam hal ini penulis katakan, hal itu didasarkan pada adanya seruan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengharuskan kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar kecuali untuk keperluan.
Allah Azza wa Jalla telah berfirman.
"Artinya : Dan hendaklah kalian
tetap di rumah kalian (1) dan janganlah kalian berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu (2) ..." [Al-Ahzab : 33]
- Maksudnya adalah isteri-isteri
Rasulullah agar tetap di rumah, dan keluar apabila ada keperluan yang dibenarkan
oleh syarat. Perintah ini juga ditujukan kepada seluruh wanita Muslimah.
- Yang dimaksud dengan "Jahiliyah
dahulu" adalah Jahiliyah kekafiran yang terdapat sebelum zaman Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan yang dimaksud dengan "Jahiliyah
sekarang" adalah Jahiliyah kemaksiatan yang terjadi sesudah datangnya Islam.
Perintah
ini meskipun hanya ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, namun demikian mencakup seluruh wanita Muslimah.
"Artinya : Seandainya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui apa yang terjadi pada kaum wanita,
niscaya beliau akan melarang mereka berangkat ke masjid sebagaimana larangan
yang berlaku bagi wanita Bani Israel". [Hadits Riwayat Muttafaqun
'alaih]
Dari Ibnu
Umar Radhiyallahu anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
"Artinya : Janganlah kalian
melarang isteri-isteri kalian pergi ke masjid, tetapi berdiam di rumah adalah
lebih baik bagi mereka". [Hadits shahih. Diriwayatkan
oleh Imam Abu Daud (567) melalui Habib bin Abi Tsabit, dari Ibnu Umar].
Dari
Aisyah Radhiyallahu anha, dia menceritakan.
"Artinya : Saudah -setelah
dikeluarkan perintah penguluran hijab- keluar untuk suatu keperluan, dia ini
wanita berbadan besar, tidak asing bagi orang yang melihatnya. Maka Umar bin
Khaththab melihatnya dan berkata. "Wahai Saudah, demi Allah, apa yang
sembunyikan dari kami. Lihatlah bagaimana engkau sembunyikan dari kami. Lihatlah
bagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedang beliau berada di rumahku
melakukan makan malam dan ditanganya terdapat otot. Kemudian dia (Saudah)
menemui beliau dan berkata. "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah keluar
untuk beberapa keperluan, lalu Umar berkata kepadaku : 'ini dan itu'. Aisyah
melanjutkan. "Lalu Allah memberikan wahyu kepada beliau, dan diangkat darinya
dan beliau berkata. "Sesungguhnya telah diizinkan kepada kalian keluar rumah
untuk memenuhi kebutuhan". [Hadits Riwayat Muttafaqun
'alaih]
Oleh
karena itu, wahai wanita Muslimah, kalian semua harus mengindahkan dan mentaati
perintah Allah dan Rasul-Nya untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak keluar
kecuali untuk keperluan yang telah ditetapkan oleh syari'at, serta senantiasa
memperhatikan sopan santun yang diajarkan syari'at dalam bepergian.
Amr bin Abdul Mun'im
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta

0 Response to "Larangan Keluar Rumah Tanpa Adanya Kebutuhan"
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Anda yang Positif