Hukum Memakai Siwak dan Sikat Gigi

🌥 FATWA PUASA


:: Memakai siwak dan sikat gigi/pasta gigi ::
Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan hal-hal di bawah ini di siang hari di bulan Ramadhan, di antaranya memakai siwak dan sikat gigi/odol ?
Jawab:
Adapun memakai siwak dari batangnya maka ini tidak mengapa, walaupun warnanya hijau. Adapun odol atau sikat gigi maka kami menasehatkan untuk meninggalkannya di bulan Ramadhan. Dan kami tidak memiliki dalil bahwa itu akan membatalkan shaum, akan tetapi wajib untuk berhati-hati sehingga tidak sampai mengalir atau masuk sesuatau ke dalam perutnya. Nabi bersabda “Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan shaum.” Karena sesungguhnya apabila dia dalam keadaan shaum maka ditakutkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya.

📝 Fatwa Syaikh Muqbil رحمه الله تعالى

»•۩۞۩•«̶

️_____ Hermansyah Bin Suhaimi el-Kampary

📎 Ajak Keluarga dan Sahabat anda ikuti kami:
📮 di Telegram; https://telegram.me/salafiansyahcom DAN https://telegram.me/alQawarir

️ FAnspage: Salafiansyah.com

🌐 FB; https://fb.me/Hermansyah Suhaimi El-Kampary

📚 WA Salafiansyah
📱 085767568997 Admin


0 Response to "Hukum Memakai Siwak dan Sikat Gigi"

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda yang Positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel