Hukum Memakai Siwak dan Sikat Gigi
🌥 FATWA PUASA ⛅️
:: Memakai siwak dan sikat
gigi/pasta gigi ::
▶️ Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan hal-hal di
bawah ini di siang hari di bulan Ramadhan, di antaranya memakai siwak dan sikat
gigi/odol ?
▶️ Jawab:
Adapun memakai siwak dari batangnya
maka ini tidak mengapa, walaupun warnanya hijau. Adapun odol atau sikat gigi
maka kami menasehatkan untuk meninggalkannya di bulan Ramadhan. Dan kami tidak
memiliki dalil bahwa itu akan membatalkan shaum, akan tetapi wajib untuk
berhati-hati sehingga tidak sampai mengalir atau masuk sesuatau ke dalam
perutnya. Nabi bersabda “Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam
keadaan shaum.” Karena sesungguhnya apabila dia dalam keadaan shaum maka
ditakutkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya.
📝 Fatwa
Syaikh Muqbil رحمه الله تعالى
●┈»•✽ஜ۩۞۩ஜ✽•«̶┈●
✒️_____ Hermansyah Bin Suhaimi el-Kampary
📎 Ajak
Keluarga dan Sahabat anda ikuti kami:
📮 di
Telegram; https://telegram.me/salafiansyahcom DAN https://telegram.me/alQawarir
➡️ FAnspage: Salafiansyah.com
🌐 FB;
https://fb.me/Hermansyah Suhaimi El-Kampary
📚 WA
Salafiansyah
📱
085767568997 Admin

0 Response to "Hukum Memakai Siwak dan Sikat Gigi"
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Anda yang Positif