Menebar cinta dengan hadiah

Menebar cinta dengan hadiah

Hay sob,, selama ini kalian sering berbagi hadiah dengan sesama kita, tentunya untuk mewujudkan ikatan dan hubungan sosial yang baik, memberikan moment-moment yang tak terlupakan. Tapi masih banyak di antara kita yang keliru dalam mengartikan sebuah hadiah. Ah palingan sebagian kita beranggapan hal yang spele. Tapi  ternyata banyak makna yang tersembunyi dalam saling memberikan hadiah tersebut, serta adab-adabnya.
Yap, hadiah memang bukti dari sebuah rasa cinta dan bersihnya hati, bahkan rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam pun bertukar hadiah dengan para sahabat beliau.  Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
تهادوا تحابوا.
Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.(HR. Al Bukhari)[1]
أجيبوا الداعي ولا تردوا الهدية ولا تضربوا المسلمين.
Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin. (HR, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Al Bukhari)[2]
“Hadiah”, hadiah itu memeberikan sesuatu kepada seseorang yang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari allah tanpa ada sebuah permintaan, paksaan, serta syarat-syarat. Dan juga memberikan hadiah juga tergantung pada niat seseorang, ada yang memberikan hadiah tapi dinamakan sedekah, sebab sedekah termasuk hadiah bagi mereka yang membutuhkan,  dan ada juga hadiah yang di berikan kepada fakir dan orang kaya yang diniatkan untuk meraih cinta dan bakas budi atas hadiah yang diberikan.


“Hadiah” juga berpengaruh terhadap jiwa seseorang, siapa sangka, islam menganjurkan untuk saling memberikan hadiah selama hadiah itu tidak ada unsur larangan dari syar’i yang melarang untuk bertukar hadiah. Islam menyukai hadiah dan sangat menganjurkannya, di karenakan dia dapat menyatukan hati dan memperkokoh hubungan diantara manusia, menghilngkan permusuhan dan kedengkian diantara mereka, serta mendatangkan rasa cinta, kasih sayang, dan mengokohkan keduanya (kecintaan dan kasih sayang) di dalam hati, serta mengembirakan hati seseorang dan menumbuhkan rasa persahabatan di hati seseorang.
Hukum islam tidak melarang seseorang memberi hadiah selagi tidak terdapat larangan dalam syar’i.  Dan terkadang di sunnahkan untuk memberikan hadiah apabila bermaksud untuk menyambung silaturrahim, kasih sayang dan cinta.
ولا تردوا الهدية
Janganlah kamu menolak hadiah.
 Namun ada kalanya disebut untuk membalas budi dan kebaikan seseorang dengan hal yang semisal dengannya, namun ada kalanhya juga hadiah itu mejadi haram atau perntara menuju perkara yang haram.
Rasulullah salallahu ‘alayhi wassalam bersabda, yang artinya: (penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan menganiaya kaum muslimin) shahihul jami’ 158. Dan rasulullah salallahu alaihi wassalam tidaklah menolak hhadiah kecuali dikarenakan sebab yang syar’i. Namun ada kalanya nabi menolak hadiah, srbab salah satunya pada saat itu nabi sedang berihram.
Dalam hadits lain ada beberapa faedah:
_ bolehnya menerima hadiah dari para wanita apabila aman dari fitnah.
_ bolehnya menerima hadiah dari para wanita apabila aman dari fitnah.
_ seseoarang yang memberi hadiah tidak boleh merasa sedih apabila hadiahnya ditolak.
Dalam islam ada hal yang tidak boleh menolaknya, yang mana telah tertera dalam hadits riwayat attirmizi (tiga perkara yang tidak boleh di tolak: bantal-bantal, minyak wangi dan susu.
Dan di hadits riwayat abu daud, musnad abu ya’la, shahil jami’ (barang siapa ditawari raihan, maka jangan menolaknya, sebab raihan itu mudah di bawa lagi harum bauknya.
Bukan hanya itu saja, kita di sunnahkan membalas pemberian hadiah dengan yang semisalnya atau dengan sesuatu yang lebih afdhal dari hadiah tersebut, maka apabila dia mampu untuk membalasnya, hendaknya dia menyanjung sang pemberi hadiah dengan mendoakkan kebaikan untuknya dengan ucapan,  (جزاك الله خيرا) “semoga Allah membalas kebaikanmu”.di dalam shahih al-bukhari (2585), dari ‘aisyah radhiyallahu ‘anhu, rasulullah salallahu ‘alayhi wassalam bersabda;
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية و يثيب عليها
Rasulullah salallahu ‘alayhi wassalam menerima hadiah dan membalasnya.
Dan dihadits lainnya, dari usamah radhiallahu ‘anhu beliau bersabda, bahwa rasulullah salallahu ‘alaihi wassalambersabda:
Barang siapa yang diberikan sesuatu kebaikan lalu dia ucapkan jazakallah khairan (semoga allah membalasmu dengan kebaikan) kepada orang yang memberikan kebaikan. Maka sungguh dia benar-benar telah berterima kasih kepadanya.
Ketahuilah bahwa kita dilarang untuk meminta kembali hadiah yang telah diberikan seseorang kecuali orang tua kepada anaknya. Rasulullah salallahu alayhi wassalam bersabda:
العائد في هيبته كالكلب يرجع في قيئه
Orang yang meminta kemabli hadiahnya itu seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.
Ibnuhajar menyebutkan bahwa imam ath-thabari berkata:
_ seseorang yang memberikan hibah dengan syarat meminta imbakan kembali.
_orang yang memberi tersebut adalah orang tua, sedangkan yang diberi itu adalah anaknya.
_ hibah yang belumserah terimakan.
_ pemberian yang dikembalikan oleh ahli waris kepada orang yang menghibbahinya, dikarenakan telah tetapnya hadits-hadits yang mengecualikan semua itu.
Dan kita juga dilarang mengungkit-ungkit hasil pmberian hadiah kita kepada seseorang. Riwayat muslim:
“seseorang yang suka mengungkit-ungkit pemberian yang tidaklah dia memberikan sesuatu melainkan dia mengungkit-ungkitnya.
Nah telah jelas bukan bagi kita untuk tidak meminta kembali hadiah yang telah diberikan dilarang, begitu juga dengan mengungkit-ungkita hadiah yang telah kita berikan karena ini termasuk dosa besar bbagi siapa yang mengungkit-ungkitnya.
Kita dioperbolehkan menerima hadiah dari orang yang tidak kita kenal kecuali kita punya dugaan yang kuat bahwa pemilik hadiah tersebut keliru unbtuk siapa hadiah tersebut diberikan.

Nah hadiah untuk kerabat itu lebih utama , bahwa kerabat itu lebih didahulukan didalam pemberian hadiah dari pada orang asing, dan apabila para kerabat itu setara dalam tingkat kekerabatannya, maka didahulukan yang paling dekat pintunya. Dan ini semua apabila sama-sama membutuhkannya.
Jenis-jenis hadiah.
1.      Hadiah orang yang lebih tinggi dan yang sederejat. (dibolehkan dengan sebab pemuliaan, kecintaan, dan silaturrahim)
2.      Hadiah kedua orang tua. (bertujuan untuk menanamkan rasa cinta pada jiwa anak-anak akan tetapi hadiah tersebut harus diberikan secara adil diantara mereka)
3.      Hadiah meminang dan pernikahan.
4.      Hadiah untuk menyelesaikan kebutuhan yang mubah.
5.      Hadiah untuk memproleh kedudukan.
6.      Hadiah untuk mendapatkan hak atau menolak kezhaliman.
7.      Hadiah dalam rangka melegalkan perkara yang batil dan membatalkan perkara yang benar.
8.      Hadiah untuk hakim.
9.      Hadiah pengurus dan aparat kehakiman.
10.  Hadiah untuk mufti.
11.  Hadiah untuk guru.
12.  Hadiah bagi pegawai umum.
13.  Hadiah untuk selain kaum muslimin.
Pada dasarnya diperbolehkan menerima hadiah dari orang-orang musyrik dan memberikan hadiah kepada mereka, apabila bukan merupakan suap menyuap didalam perkara agama, untuk melegalkan sebuah kebatilan, atau merupakan sebab untuk mengokohkan orang musyrik ini dalam melawan kaum muslimin sehingga ia dapat mengganggu mereka. Maka hadiah itu tidak diperbolehkan.
Pebolehan ini terkait dengan hadiah orang-orang musyrik yang masih melakukan perdamaian yang tidak memerangi islam dan  kaum muslimin. Apabila hadiah tersebut dalam rangka persahabatan dan tidak diiringi dengan tuntutan atau untuk melunakkan hati mereka agar mau masuk islam. Namun apabila seorang musyrik yang memerangi agama Allah, maka tidak boleh menerima dan memberikan hadiah kepadanya.

            Nah sudah jelas bukan tentang hadiah, so jangan sampai keliru lagi yaaa...
_____________
Penulis: Hani Iffah
Muraja’ah oleh: Hermansyah bin Suhaimi el-Kampary
Artikel: www. Salafiansyah.blogspot.co.id
Ikuti update artikel Salafiansyah.com di Fans Page Salafiansyah.Com, Facebook Hermansyah bin Suhaimi El-Kampary, Twitter @SalafiansyahCom, Instagram SalafiansyahCom,  Channel Telegram @Salafiansyahcom, @alQawarir





[1].  Dalam kitab al-adabul mufrad, lihat shahihul jami’ (3004) dan al-Irwa’ (1601)
[2].  Dalam kitab al-adabul mufrad dan shahiul jami’ Ash Shaghir (158).

0 Response to "Menebar cinta dengan hadiah"

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda yang Positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel