Menebar cinta dengan hadiah
Menebar cinta dengan hadiah
Hay sob,, selama ini kalian sering berbagi
hadiah dengan sesama kita, tentunya untuk mewujudkan ikatan dan hubungan sosial
yang baik, memberikan moment-moment yang tak terlupakan. Tapi masih banyak di
antara kita yang keliru dalam mengartikan sebuah hadiah. Ah palingan sebagian
kita beranggapan hal yang spele. Tapi
ternyata banyak makna yang tersembunyi dalam saling memberikan hadiah
tersebut, serta adab-adabnya.
Yap, hadiah memang bukti dari sebuah rasa
cinta dan bersihnya hati, bahkan rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam pun
bertukar hadiah dengan para sahabat beliau.
Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
تهادوا تحابوا.
Hendaknya kalian
saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.(HR. Al Bukhari)[1]
أجيبوا الداعي ولا تردوا الهدية
ولا تضربوا المسلمين.
Penuhilah undangan,
jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin. (HR, Ahmad, Ibnu Abi
Syaibah, Al Bukhari)[2]
“Hadiah”, hadiah itu
memeberikan sesuatu kepada seseorang yang tertentu agar terwujudnya hubungan
baik dan mendapatkan pahala dari allah tanpa ada sebuah permintaan, paksaan,
serta syarat-syarat. Dan juga memberikan hadiah juga tergantung pada niat
seseorang, ada yang memberikan hadiah tapi dinamakan sedekah, sebab sedekah
termasuk hadiah bagi mereka yang membutuhkan,
dan ada juga hadiah yang di berikan kepada fakir dan orang kaya yang
diniatkan untuk meraih cinta dan bakas budi atas hadiah yang diberikan.
“Hadiah” juga
berpengaruh terhadap jiwa seseorang, siapa sangka, islam menganjurkan untuk
saling memberikan hadiah selama hadiah itu tidak ada unsur larangan dari syar’i
yang melarang untuk bertukar hadiah. Islam menyukai hadiah dan sangat
menganjurkannya, di karenakan dia dapat menyatukan hati dan memperkokoh
hubungan diantara manusia, menghilngkan permusuhan dan kedengkian diantara
mereka, serta mendatangkan rasa cinta, kasih sayang, dan mengokohkan keduanya
(kecintaan dan kasih sayang) di dalam hati, serta mengembirakan hati seseorang
dan menumbuhkan rasa persahabatan di hati seseorang.
Hukum islam tidak
melarang seseorang memberi hadiah selagi tidak terdapat larangan dalam
syar’i. Dan terkadang di sunnahkan untuk
memberikan hadiah apabila bermaksud untuk menyambung silaturrahim, kasih sayang
dan cinta.
ولا تردوا الهدية
“Janganlah kamu menolak
hadiah”.
Namun ada kalanya disebut untuk membalas budi
dan kebaikan seseorang dengan hal yang semisal dengannya, namun ada kalanhya
juga hadiah itu mejadi haram atau perntara menuju perkara yang haram.
Rasulullah salallahu
‘alayhi wassalam bersabda, yang artinya: (penuhilah undangan, jangan menolak
hadiah, dan menganiaya kaum muslimin) shahihul jami’ 158. Dan rasulullah
salallahu alaihi wassalam tidaklah menolak hhadiah kecuali dikarenakan sebab
yang syar’i. Namun ada kalanya nabi menolak hadiah, srbab salah satunya pada
saat itu nabi sedang berihram.
Dalam hadits lain ada
beberapa faedah:
_ bolehnya menerima
hadiah dari para wanita apabila aman dari fitnah.
_ bolehnya menerima
hadiah dari para wanita apabila aman dari fitnah.
_ seseoarang yang
memberi hadiah tidak boleh merasa sedih apabila hadiahnya ditolak.
Dalam islam ada hal
yang tidak boleh menolaknya, yang mana telah tertera dalam hadits riwayat
attirmizi (tiga perkara yang tidak boleh di tolak: bantal-bantal, minyak wangi
dan susu.
Dan di hadits riwayat
abu daud, musnad abu ya’la, shahil jami’ (barang siapa ditawari raihan, maka
jangan menolaknya, sebab raihan itu mudah di bawa lagi harum bauknya.
Bukan hanya itu saja,
kita di sunnahkan membalas pemberian hadiah dengan yang semisalnya atau dengan
sesuatu yang lebih afdhal dari hadiah tersebut, maka apabila dia mampu untuk
membalasnya, hendaknya dia menyanjung sang pemberi hadiah dengan mendoakkan
kebaikan untuknya dengan ucapan, (جزاك الله خيرا) “semoga Allah membalas kebaikanmu”.di dalam shahih al-bukhari
(2585), dari ‘aisyah radhiyallahu ‘anhu, rasulullah salallahu ‘alayhi wassalam
bersabda;
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم
يقبل الهدية و يثيب عليها
Rasulullah salallahu ‘alayhi wassalam
menerima hadiah dan membalasnya.
Dan dihadits lainnya,
dari usamah radhiallahu ‘anhu beliau bersabda, bahwa rasulullah salallahu
‘alaihi wassalambersabda:
Barang siapa yang
diberikan sesuatu kebaikan lalu dia ucapkan jazakallah khairan (semoga allah
membalasmu dengan kebaikan) kepada orang yang memberikan kebaikan. Maka sungguh
dia benar-benar telah berterima kasih kepadanya.
Ketahuilah bahwa kita
dilarang untuk meminta kembali hadiah yang telah diberikan seseorang kecuali
orang tua kepada anaknya. Rasulullah salallahu alayhi wassalam bersabda:
العائد في هيبته كالكلب يرجع في قيئه
Orang yang meminta kemabli
hadiahnya itu seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.
Ibnuhajar menyebutkan
bahwa imam ath-thabari berkata:
_ seseorang yang
memberikan hibah dengan syarat meminta imbakan kembali.
_orang yang memberi
tersebut adalah orang tua, sedangkan yang diberi itu adalah anaknya.
_ hibah yang
belumserah terimakan.
_ pemberian yang
dikembalikan oleh ahli waris kepada orang yang menghibbahinya, dikarenakan
telah tetapnya hadits-hadits yang mengecualikan semua itu.
Dan kita juga dilarang
mengungkit-ungkit hasil pmberian hadiah kita kepada seseorang. Riwayat muslim:
“seseorang yang suka
mengungkit-ungkit pemberian yang tidaklah dia memberikan sesuatu melainkan dia
mengungkit-ungkitnya.
Nah telah jelas bukan
bagi kita untuk tidak meminta kembali hadiah yang telah diberikan dilarang,
begitu juga dengan mengungkit-ungkita hadiah yang telah kita berikan karena ini
termasuk dosa besar bbagi siapa yang mengungkit-ungkitnya.
Kita dioperbolehkan
menerima hadiah dari orang yang tidak kita kenal kecuali kita punya dugaan yang
kuat bahwa pemilik hadiah tersebut keliru unbtuk siapa hadiah tersebut
diberikan.
Nah hadiah untuk
kerabat itu lebih utama , bahwa kerabat itu lebih didahulukan didalam pemberian
hadiah dari pada orang asing, dan apabila para kerabat itu setara dalam tingkat
kekerabatannya, maka didahulukan yang paling dekat pintunya. Dan ini semua
apabila sama-sama membutuhkannya.
Jenis-jenis hadiah.
1.
Hadiah orang yang
lebih tinggi dan yang sederejat. (dibolehkan dengan sebab pemuliaan, kecintaan,
dan silaturrahim)
2.
Hadiah kedua orang
tua. (bertujuan untuk menanamkan rasa cinta pada jiwa anak-anak akan tetapi
hadiah tersebut harus diberikan secara adil diantara mereka)
3.
Hadiah meminang dan
pernikahan.
4.
Hadiah untuk
menyelesaikan kebutuhan yang mubah.
5.
Hadiah untuk memproleh
kedudukan.
6.
Hadiah untuk
mendapatkan hak atau menolak kezhaliman.
7.
Hadiah dalam rangka
melegalkan perkara yang batil dan membatalkan perkara yang benar.
8.
Hadiah untuk hakim.
9.
Hadiah pengurus dan
aparat kehakiman.
10. Hadiah untuk mufti.
11. Hadiah untuk guru.
12. Hadiah bagi pegawai umum.
13. Hadiah untuk selain kaum muslimin.
Pada dasarnya
diperbolehkan menerima hadiah dari orang-orang musyrik dan memberikan hadiah
kepada mereka, apabila bukan merupakan suap menyuap didalam perkara agama,
untuk melegalkan sebuah kebatilan, atau merupakan sebab untuk mengokohkan orang
musyrik ini dalam melawan kaum muslimin sehingga ia dapat mengganggu mereka.
Maka hadiah itu tidak diperbolehkan.
Pebolehan ini terkait
dengan hadiah orang-orang musyrik yang masih melakukan perdamaian yang tidak
memerangi islam dan kaum muslimin.
Apabila hadiah tersebut dalam rangka persahabatan dan tidak diiringi dengan
tuntutan atau untuk melunakkan hati mereka agar mau masuk islam. Namun apabila
seorang musyrik yang memerangi agama Allah, maka tidak boleh menerima dan
memberikan hadiah kepadanya.
Nah sudah jelas bukan tentang
hadiah, so jangan sampai keliru lagi yaaa...
_____________
Penulis: Hani Iffah
Penulis: Hani Iffah
Muraja’ah oleh: Hermansyah bin Suhaimi el-Kampary
Artikel: www.
Salafiansyah.blogspot.co.id
Ikuti update
artikel Salafiansyah.com di Fans Page
Salafiansyah.Com, Facebook Hermansyah bin
Suhaimi El-Kampary, Twitter
@SalafiansyahCom, Instagram
SalafiansyahCom, Channel Telegram @Salafiansyahcom,
@alQawarir

0 Response to "Menebar cinta dengan hadiah"
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Anda yang Positif