Dosa-Dosa LGBT
DOSA-DOSA LGBT
Saudara
dan saudariku yang semoga di Rahmati Allah Ta’ala....
pada pembahasan artikel saya sebelumnya, kita telah membahas makna an sejarah adri LGBT. Dan kita pun telah memaparkan sejarah kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam, dan bagaimana Allah Ta’ala mencela dan menghinakan mereka dengan azab yang sangat pedih, akibat permuatan mereka yang telah melampai batas, yakni dengan melakukan perbuatan Liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki.
pada pembahasan artikel saya sebelumnya, kita telah membahas makna an sejarah adri LGBT. Dan kita pun telah memaparkan sejarah kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam, dan bagaimana Allah Ta’ala mencela dan menghinakan mereka dengan azab yang sangat pedih, akibat permuatan mereka yang telah melampai batas, yakni dengan melakukan perbuatan Liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki.
Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth
Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala telah mencela perbuatan liwath yang
dilakukan oleh kaum Luth. Allah Ta’ala berfirman,
لُوطًا إِذْ
قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ
الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ
النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81)
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah
kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 80-81)
أَتَأْتُونَ
الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ
مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166)
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara
manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu,
bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Asy
Syu’aro: 165-166)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَلْعُونٌ
مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan
(liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth.” (HR. Ahmad 1/309, sanad hadits
ini jayyid kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
Juga dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ
وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa mendapati orang yang melakukan
perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan
sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561, hadits ini shahih sebagaimana
kata Syaikh Al Albani)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam di mana beliau menyebut orang yang melakukan perbuatan seperti
perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth,
ارْجُمُوا
الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا
“Rajamlah (lempar dengan batu) bagi yang melakukan
sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2562. Hadits
ini hasan dilihat dari jalur lainnya sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya perbuatan yang paling kutakuti akan menimpa umatku adalah
perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah no. 2563. Hadits
ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
DOSA-DOSA HOMOSEKSUAL
Homoseksual adalah sejelek-jelek perbuatan keji yang tidak layak
dilakukan oleh manusia normal. Allah telah menciptakan manusia terdiri dari
laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki
menyalurkan nafsu bilogisnya, dan demikian sebaliknya. Sedangkan prilaku
homoseksual –semoga Allah melindungi kita darinya- keluar dari makna tersebut
dan merupakan bentuk perlawanan terhadap tabiat yang telah Allah ciptakan itu.
Prilaku homoseksual merupakan kerusakan yang amat parah. Padanya terdapat
unsur-unsur kekejian dan dosa perzinaan, bahkan lebih parah dan keji daripada
perzinaan.
Aib wanita yang berzina tidaklah seperti aib laki-laki yang
melakukan homoseksual. Kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang
berbuat zina tidak lebih berat daripada kebencian dan rasa jijik kita terhadap
orang yang melakukan homoseksual. Sebabnya adalah meskipun zina menyelisihi
syariat, akan tetapi zina tidak menyelisihi tabiat yang telah Allah ciptakan
(di antara laki-laki dan perempuan). Sedangkan homosek menyelisihi syariat dan
tabiat sekaligus.
Para alim ulama telah sepakat tentang keharaman homoseksual. Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela
dan menghina para pelakunya.
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ﴿٨٠﴾إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas” [Al-A’raf/7: 80-81
Zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan karena secara fitrah di
antara laki-laki dan perempuan terdapat kecenderungan antara satu sama lain,
yang oleh Islam kecenderungan itu dibimbing dan diberi batasan-batasan syariat
serta cara-cara penyaluran yang sebenarnya. Oleh karena itu, Islam menghalalkan
nikah dan mengharamkan zina serta memeranginya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas” [Al-Mukminun/23: 5-7]
Jadi, hubungan apapun antara laki-laki dan perempuan di luar
batasan syariat dinamakan zina. Maka dari itu hubungan antara laki-laki dan
perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya, adapun penyalurannya bisa dengan
cara yang halal, bisa pula dengan yang haram.
Akan tetapi, jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan
laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada
hubungannya dengna fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada
insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada
laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu terjadi,
berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia, yang
selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.
مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf/7 : 80]
Mujtahid berkata : “Orang yang melakukan perbuatan homoseksual
meskipun dia mandi dengan setiap tetesan air dari langit dan bumi masih tetap
najis”.
Fudhail Ibnu Iyadh berkata : “Andaikan pelaku homoseksual mandi
dengan setiap tetesan air langit maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan
tidak suci”.
Artinya, air tersebut tidak bisa menghilangkan dosa homoseksual
yang sangat besar yang menjauhkan antara dia dengan Rabbnya. Hal ini
menunjukkan betapa mengerikannya dosa perbuatan tersebut.
Amr bin Dinar berkata menafsirkan ayat diatas : “Tidaklah sesama
laki-laki saling meniduri melainkan termasuk kaum Nabi Luth”.
Al-Walid bin Abdul Malik berkata : “Seandainya Allah Subhanahu wa
Ta’ala tidak menceritakan kepada kita berita tentang kaum Nabi luth, maka aku
tidak pernah berfikir kalau ada laki-laki yang menggauli laki-laki”.
Ancaman Keras dari Rasulullah terhadap LGBT
a.
Rasullullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
b.
Dari
Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
c. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
d. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
“Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]
e. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]
HUKUMAN TERHADAP KAUM HOMOSEKS
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka
mengatakan hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan
(sudah pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah. Sebagian
yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun, menerapkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Bunuhlah yang menyetubuhi
dan yang disetubuhi”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan
hukum bunuh terhadap pelaku homoseks. Mereka hanya berselisih pendapat
bagaimana cara membunuhnya”.
Saudara-saudariku...
yang tercinta.. Kita berdo’a
semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepada kita dan anak
keturunan kita agar tidak terjrumus dalam gelimang dosa yang penuh kekejian ini
dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur untuk kembali kepada
keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari Lumpur dosa ini.
Allah
Al-Musta’an. Wallahu a’lam
Sumber;
https://rumaysho.com/1942-celakalah-pelaku-sodomi.html
http://almanhaj.or.id/content/2107/slash/0/gay-lesbian-homoseksual/
___
Salo-Kampar, 09 Jumadil Ula 1437 H
Salo-Kampar, 09 Jumadil Ula 1437 H
Penyusun; Hermansyah Suhaimi El-Kampary
Artike; Salafiansyah.Com
Ikuti update
artikel Rumaysho.Com di Fans Page Salafiansyah.Com,
Facebook Hermansyah Suhaimi El-Kampary, Twitter @SalafiansyahCom, Instagram SalafiansyahCom

0 Response to "Dosa-Dosa LGBT"
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Anda yang Positif