Kesepakatan Ulama; Ucapan Selamat Natal Itu Haram

Kesepakatan Ulama; Ucapan Selamat Natal Itu Haram

Imam Ibnu Qaiyim berkata: “Adapun memberi ucapan selamat paa syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapakan selamat hari natal, pen) adalah sesutau yang diharamkan berdasarkan Ijma’ (kesepakatan) para ulama.”  Inilah yang beliau sebutkan dalam Al-Ahkam Ahli Dzimmah
Ucapan selamat natal termasuk bentuk loyal pada non muslim. Bentuk loyal pada non muslim pun dilarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Kesepakatan ijma’ ini diantaranya dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 11:138


Sebagaimana dinukil Ibnu Qaiyim, para sahabat melarang kita mendekati peribahan dan perayaan non muslim. Kok malah ada yang dekati dengan mengucapkan selamat?
Ibnu Qaiyim rahimahullah berkata: “tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “
لاَ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ فِيْ كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيْدِهِمْ فَاِنَّ الْسُخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
Artinya: “Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.
Umar juga berkata,

اِجْتَنِبُوْا أَعْدَاءَ اللهِ فِيْ أَعْيَادِهِمْ
Artinya; “Jauhilah Musuh-musuh Allah di perayaan mereka”.
Tidak diketahui ada sahabat Nabi lainnya yang menyelisihi pendapat Umar bin Khaththab di atas.
Sebagian aktivis berdalil bahwasanya ucapan selamat natal pada non muslim itu sah-sah saja atau boleh karena terdapat khilaf di antara ulama. Kata mereka, ada ulama yang membolehkan, ada yang melarang. Padahal beda pendapat seperti ini tidak bisa diterima karena beda pendapat tersebut datang setelah adanya ijma’ (kesepakatan ulama) di masa silam. Sehingga berdalil untuk khilaf (beda pendapat) ulama saat ini dengan alasan kita saling tolerir jika ada beda pendapat ada masalah fikih. Sungguh keliru, Karena ijma’ ulama masa silam bisa batal jika ada ulama semasanya atau sebelumnya yang menyelisihi ijma’ tersebut, bukan dengan alasan pendapat ulama saat ini.
Jadi jika ada sebagian aktivis dakwah mengatakan bahwa kalau di negara plural seperti Indonesia, yah jangan pakai fatwa ulama Saudi yang semua warganya Muslim untuk mengharamkan ucapan selamat natal. Alasan seperti ini jelas tanda orang yang tidak berilmu dan tidak paham ijma’ atau sepakat ulama.
Kalau dikatakan para ulama sepakat, maka itu berarti ijma’. Dan umat tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan, shingga menyelisihi ijma’ itulah yang terkena klaim sesat. Sebagaimana Allah berfirman: annisa 115

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An-Nisa’: 115)
Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ ulama kaum muslimin.[1]    

 Penyusun: Hermansyah Bin Suhaimi el-Kampary  | @hbs.elkampary
┈┈┈┈✿❁⚜❁✿┈┈┈┈
 *Salafiansyah.Com * 
Menebar Indahnya Cahaya Sunnah 
══════ 
❁✿❁ ══════
 Yuk!!  JOIN and FOLLOW:
‌ Web | www.salafiansyah.com
 Telegram : bit.ly/salafiansyahcom
WhatsApp: bit.ly/2x4MPGa
 Instagram : Instagram.com/hbs.elkampary
 Twitter : twitter.com/hbs_elkampary
 Facebook : facebook.com/salafiansyah.com
  



[1] REFERENSI: Muhmmad Abduh Tuasikal, Natal Hari Raya Siapa?, (Yogyakarta: Pustaka Muslim, 2014), hal. 22-27

0 Response to "Kesepakatan Ulama; Ucapan Selamat Natal Itu Haram"

Post a Comment

Silahkan Berikan Komentar Anda yang Positif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel